86.000 Penggemar Menandatangani Petisi Untuk Hak-hak Hukum dan Asasi Manusia JYJ
Written by Yui Shinji 0 comments Posted in:
Tampaknya di masa-masa sulit, JYJ tidak hanya berdiri sendiri. Faktanya, pada tanggal 28 Februari, mereka mendapat dukungan setidaknya ada lebih dari 86,000 fan internasional yang inisiatif melakukan, “Project Save JYJ”, dimana itu akan diserahkan ke Seoul Central District Court and the Fair Trade Commission sebagai petisi untuk mendesak pengakuan dan perlindungan hak-hak hukum dan asasi manusia JYJ.
Dimulai oleh mahasiswa hukum di Amerika yang berkewarganegaraan Korea, Jimmie Kim, membuat petisi pertama kali dalam bahasa inggris, kemudian diterjemahkan dalam 10 bahasa seperti Perancis, Portugis, Turki dan Spanyol. Petisi ini mengacu pada sejumlah hukum hak asasi manusia internasional, hukum perburuhan internasional dan perjanjian internasional tentang kebebasan sipil dan politik. Kim menjelaskan, “Sebagai salah satu orang yang mencintai budaya Republik Korea dan telah mempelahari hukum internasional, saya merasa bertanggung jawab dan berpartisipasi dalam penyusunan petisi ini.” Kim sampai pergi untuk berkonsultasi di American Fair Trade Commission untuk penelitian preseden yang serupa.
Kampanya tanda tangan ini berlangsung mulai tanggal 2-25 Februari. Dia mengumpulkan total 86.418 tanda tangan dari 118 negara di seluruh dunia, termasuk negara-negara yang mungkin masih belum terlalu mengenal Korean wave, seperti Mesir, Kuba, Jamaika, Kenya dan Somalia. Keberhasilan petisi ini adalah hasil dari sebuah penggabungan budaya Korea di seluruh dunia, Kim menjelaskan, “Budaya korea tidak lagi hanya milik Korea.” Seakan untuk lebih membuktikan hal ini, petisi ini ditandatangani “the United Consumers of the Korean Wave and Supporters of JYJ”.
Dengan hasil akhir dari perselisihan antara JYJ dan SM Entertainment mendegar itu tergantung pada tanggal 15 Maret, mungkin JYJ dapat mendapat hiburan dengan mengetahui bahwa mereka memiliki dukungan dari fans mereka di seluruh dunia. Menantikan hasil akhir dari sidang.
0 comments:
Post a Comment